LEGALITAS
Banyak Produk di pasaran “mengaku” sudah memiliki perizinan
dari instansi berwenang namun hanya menunjukan Ijin legalitas badan usaha
dari dinas sekelas kabupaten. Dengan tanpa mengurangi rasa hormat , hal itu tidaklah benar
Perizinan yang tepat adalah di
DIRJEND FARMASI DAN PENGAWASAN OBAT KEMENTERIAN KESEHATAN
Dengan melampirkan setiap label atau penandaan
KEMKES RI PKD NO ( …..NUMERIK …..) atau bisa di ajukan lewat jasa Makloon
atau di sini juga bisa
IJIN PRODUKSI PRIXLY : FK.01.03/VI/313/2018
IJIN EDAR PRIXLY ADALAH SBB : KEMKES RI PKD 20203020964
SNI : 06.6989.23-2005
NOMOR SERTIFIKAT HALAL MUI : 15330024050317
Produk dengan perijinan skala nasional
selain memberikan rasa aman dan nyaman
kepada resseler juga yang sangat penting
adalah menjaga kualitas Produk karena
Telah melalui pengawasan dan
puluhan tahap pemeriksaan dari berbagai dinas
yang terkait
Di Produksi Oleh CV.Mulia Jaya
Kudus – Central Java – I N D O N E S I A